Transaksi Saham Kena PPN 12%? Ini Kata OJK

Transaksi Saham Kena PPN 12%? Ini Kata OJK

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Jan 2025 11:51 WIB
Ilustrasi Saham
Ilustrasi saham - Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah mulai Januari 2025. Kebijakan tersebut turut berdampak kepada industri pasar modal yang mengalami penyesuaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan saham bukan merupakan objek pajak, namun anggota bursa atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).

"Sehingga dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek dan ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek," kata Inarno dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perhitungannya, telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor S-0001/BEI.KEU/01-2025 yang diterbitkan tanggal 1 Januari 2025

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan pengenaan tarif PPN pada 2025 untuk transaksi pasar modal dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice.

ADVERTISEMENT

Dengan ketentuan ini, tarif PPN tetap sesuai dengan ketentuan terbaru 12%, tetapi dengan nilai objek pajak yang dikalikan 11/12. Alhasil nilai akhirnya sama dengan PPN 11%.

"Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. Nilai Lain yang dimaksud tersebut adalah sebesar 11/12 dari nilai Invoice," jelas BEI dalam SE tersebut.

Simak Video: Daftar Barang Kena PPN 12%: Dari Motor hingga Rumah Mewah

[Gambas:Video 20detik]


(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads