Kata OJK soal Perkembangan Merger Bank Nobu dan MNC

Kata OJK soal Perkembangan Merger Bank Nobu dan MNC

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 25 Jan 2025 12:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Rencana merger bank milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan bank milik Lippo Group, PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) tak kunjung terealisasikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menjelaskan rencana merger antarbank tersebut merupakan hasil kesepakatan dan berada dalam kewenangan para pemegang saham masing-masing bank.

"OJK senantiasa mendorong pelaksanaan aksi korporasi apabila langkah tersebut dapat mendukung konsolidasi industri perbankan secara keseluruhan. Dengan demikian, proses ini diharapkan melahirkan perbankan yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif, serta mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian, konsolidasi bank umum bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong penguatan daya tahan serta daya saing industri perbankan nasional. Hal ini diperlukan guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, sekaligus menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi di tingkat domestik maupun global.

"Upaya penguatan industri perbankan melalui konsolidasi terus dilakukan dengan memperhatikan kesiapan masing-masing bank serta dinamika pasar global dan domestik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dian menyebut, langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses konsolidasi dapat menghasilkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Apabila terdapat pengajuan permohonan konsolidasi oleh suatu bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Dalam catatan detikcom, rencana merger ini diketahui telah ada sejak 2023. Sebelumnya Dian juga telah menyampaikan pihaknya tak ingin memaksakan keduanya dalam proses melakukan merger.

"OJK tidak ingin menggunakan paksaan karena perlu diyakini bahwa untuk menyatukan dua bank yang tergolong sehat serta memiliki karakteristik bisnis yang berbeda, perlu dilakukan secara berhati-hati guna nantinya dapat menghasilkan sinergi yang berkelanjutan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Dian menyebut, OJK senantiasa mendukung proses konsolidasi agar bank semakin kuat dan sehat secara berkelanjutan. Untuk diketahui meger antara dua bank itu telah lama mencuat beberapa tahun yang lalu.

(ada/ara)

Hide Ads