Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan 16 perusahaan telah mengajukan izin prinsip derivatif keuangan dengan underlying efek sejak diberlakukannya POJK Nomor 1 Tahun 2025 sejak 10 Januari 2025.
Derivatif keuangan dengan underlying efek adalah instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada harga aset dasar (underlying) berupa efek atau sekuritas, seperti saham atau obligasi.
"Per kemarin, sudah ada 16 pihak yang menyampaikan izin prinsip dan sebagian Self-Regulatory Organization (SRO) juga sudah menyampaikan izin prinsip," kata Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus Pengawasan Keuangan Derivatif Bursa Karbon dan Transaksi Efek OJK, I Made Bagus Tirthayatra dalam Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK, Selasa, (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kripto Kian Diminati, OJK Perketat Regulasi |
Ia mengatakan, setelah memperoleh izin prinsip, pelaku usaha diwajibkan mengajukan izin usaha dalam jangka waktu dua tahun setelah POJK berlaku. Oleh karena itu, ia meminta kepada pelaku industri derivatif keuangan dengan underlying efek yang sudah mendapatkan izin prinsip dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk segera mengajukan izin prinsip ke OJK.
Izin prinsip ini penting agar tetap bisa melakukan kegiatan derivatif keuangan. Dalam proses pengajuan izin prinsip ini, pelaku industri derivatif keuangan tetap bisa melakukan kegiatannya.
Ia mengatakan, batas waktu pengajuan izin prinsip ditetapkan paling lambat empat bulan setelah aturan POJK Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 Januari 2025.
"Kalau memang ingin tetap berkegiatan derivatif keuangan dengan underlying efek maka harus mengajukan izin ke OJK paling lambat 4 bulan setelah POJK berlaku pada 10 Januari. Tentu jangan menunggu sampai deadline," katanya.
Baca juga: OJK Beberkan Alasan RI Bentuk Bank Emas |
Pihak yang tidak mengajukan izin prinsip tidak akan diizinkan melakukan kegiatan terkait derivatif keuangan dengan underlying efek.
''Apabila tetap menjalankan kegiatan maka akan dinyatakan sebagai pihak yang tidak berizin atau menjalankan pihak yang berkegiatan ilegal, dan tentu tidak boleh membuat produk produk baru. Demikian juga produk derivatif yang tidak didaftarkan dalam 4 bulan, maka dalam 6 bulan sudah tidak berlaku lagi produk tersebut," tambahnya.
(ara/ara)