PT Bank Central Asia Tbk atau BCA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (12/3/2025) mendatang. Salah satu agenda yang akan dibahas ialah perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Berdasarkan Surat Pemanggilan Resmi RUPST BCA, dikutip Kamis (13/2/2025), perusahaan mengusulkan pengangkatan Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Komisaris, menggantikan Djohan Emir Setijoso. Saat ini, Jahja merupakan Presiden Direktur BCA.
Jahja sendiri telah menjabat sebagai Presiden Direktur BCA sejak tahun 2011 sampai saat ini. Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur BCA (2005-2011). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur BCA (1999-2005) serta memangku berbagai jabatan manajerial di BCA sejak tahun 1990.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, posisi Presiden Direktur diusulkan dapat diisi oleh Gregory Hendra Lembong. Kemudian, John Kosasih diusulkan sebagai Wakil Presiden Direktur, serta Hendra Tanumihardja sebagai Direktur.
"Perubahan yang akan diusulkan sebagai berikut, menerima pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan. Mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Komisaris Perseroan. Mengangkat Bapak Gregory Hendra Lembong sebagai Presiden Direktur Perseroan," bunyi surat tersebut.
Gregory Hendra Lembong saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur BCA. Dia menduduki posisi tersebut sejak 2022. Hendra bertanggung jawab atas Group Strategic Information Technology dan Group Operation Strategy & Development, serta menjalankan supervisi umum atas Direktur Keuangan & Perencanaan Perusahaan dan Direktur Transaksi Perbankan.
Selain perubahan jajaran direksi dan komisaris BCA, RUPST kali ini juga akan membahas sejumlah agenda lainnya. Perseroan akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemegang saham juga akan menetapkan penggunaan Laba Bersih, termasuk alokasi dana cadangan, pembagian dividen tunai, serta laba ditahan. Serta juga akan didiskusikan penetapan gaji, honorarium, tunjangan, dan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
(shc/kil)