Medco Harus Serahkan Laporan Keuangan Minarak

Medco Harus Serahkan Laporan Keuangan Minarak

- detikFinance
Rabu, 09 Mei 2007 18:12 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menganggap transaksi penjualan 32 persen saham Medco di Lapindo Berantas tidak layak, jika Medco tak kunjung memberikan laporan keuangan Minarak Labuan. Minarak Labuan merupakan penjamin ganti rugi terhadap kerugian Lapindo Berantas setelah 32 persen kepemilikan saham Medco dibeli oleh grup Prakarsa."Memang benar ada kata-kata penjualan dapat dianggap tidak layak, tapi itu kalau Medco tidak bisa memberikan laporan keuangan Minarak Labuan," kata Sekretaris Perusahaan PT Medco Internasional Tbk Andi Karamoy, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (9/5/2007).Menurut Andi, surat pernyataan Bapepam tersebut telah dikirimkan 2 Mei lalu. Saat ini Medco juga sudah mengirimkan surat permintaan laporan keuangan ke Minarak Labuan."Saat ini mungkin laporan keuangannya masih diproses," ujar Andi.Andi juga menyatakan Bapepam tidak memberikan batas waktu untuk penyerahan laporan keuangan tersebut. (hdi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads