Bapepam Sulit Cari Bukti Kasus Insider Trading PGN

Bapepam Sulit Cari Bukti Kasus Insider Trading PGN

- detikFinance
Kamis, 10 Mei 2007 11:15 WIB
Jakarta - Penyelesaian kasus dugaan insider trading (pengelabuan informasi oleh orang dalam) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tidak berjalan mulus.Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengaku kesulitan mencari bukti-bukti hukum untuk penanganan dugaan kasus insider trading PGN.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany, dalam acara coffee morning Menkeu Sri Mulyani dan wartawan di Gedung Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/5/2007)."Kita perlu bukti-bukti hukum, inilah kesulitan kita. Memang butuh waktu yang panjang, kadang semakin lama semakin tidak kelihatan," kata Fuad.Kesulitan pemeriksaan insider trading menurut Fuad, tidak hanya terjadi di Indonesia tapi hampir di semua negara mengalaminya termasuk AS. "Di AS saja butuh waktu 10 tahun untuk menyelesaikan insider trading," ujarnya.Untuk menguak kasus-kasus insider trading, Fuad mengaku, Bapepam terus melakukan peningkatan cara kerja, diantaranya bekerja sama dengan Bapepam Australia. "Mohon bersabar boleh jadi itu akan lama," cetusnya.Selain kasus PGN, Fuad mengaku, sudah banyak kasus di pasar modal yang diserahkan ke Kejaksaan untuk diselidiki. Namun Kejaksaan pun sering mengembalikan kasus itu karena kekurangan bukti.Namun Fuad menilai pemeriksaan terhadap kasus PGN terbilang cepat termasuk dalam pemberian sanksi kepada perusahaan maupun manajemennya. "Kalau dibanding negara lain kita lebih cepat lho, untuk PGN kita termasuk cepat. Tapi bukan karena tekanan publik lho," katanya.Fuad menegaskan, Bapepam dalam setiap pemeriksaan kasus pasar modal mengacu pada UU Pasar Modal, dan independen baik dari tekanan publik maupun media."Keputusannya harus seobyektif mungkn dengan pemeriksaan yang obyektif pula," tegas Fuad.Kasus dugaan insider trading PGN terkait dengan penundaan proyek pipanisasi gas Sumsel-Jabar (SSWJ) yang tidak segera dilaporkan manajemen ke publik. Akibatnya harga saham pada 12 Januari 2007 terjungkal 23,32 persen menjadi Rp 7.400 per saham.Tidak dilaporkannya penundaan proyek tersebut diduga terkait dengan kepentingan divestasi saham PGN 5,32 persen pada 15 Desember 2006 agar harga ketika divestasi tidak turun. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads