Bapepam: Divestasi Blok Brantas oleh Medco Tidak Layak

Bapepam: Divestasi Blok Brantas oleh Medco Tidak Layak

- detikFinance
Kamis, 10 Mei 2007 17:30 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menyatakan transaksi penjualan Blok Brantas oleh Medco Brantas dinilai tidak memenuhi syarat akuntabilitas dan transparansi. Penjualan Blok Brantas (Lapindo) oleh anak usaha PT Medco Energi Internasioanl Tbk kepada Group Prakasa yang dijamin Minarak Labuan bisa tidak mulus."Karena Medco Energi tidak memberikan laporan keuangan auditan dari Prakarsa Group dan Minarak Labuan, maka transaksi ini tidak memegang prinsip akuntabilitas dan juga transparansi," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany, dalam jumpa pers di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (10/5/2007).Menurut Fuad, setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap perusahaan terbuka dalam arti corporate action, harus sesuai dengan prinsip tersebut.Bapepem berkesimpulan sebelum dan sesudah transaksi, pihak Medco belum menelaah kemampuan keuangan dari Prakarsa Group dan Minarak Labuan."Pada tanggal 2 Mei saya sudah menyampaikan surat kepada Medco Energi," kata Fuad. Surat itu meminta Medco untuk memberikan laporan keuangan Prakarsa Group dan Minarak Labuan. "Sebelumnya kita juga sudah dua kali menyurati Medco Energi untuk meminta laporan keuangan dari keduanya, tapi ternyata mereka tidak punya. Dengan begitu kami berkesimpulan transaksi itu tidak layak," tutur Fuad.Namun Bapepam belum mau menyebut langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Apakah transaksi itu dibatalkan atau tidak."Pokoknya untuk saat ini, hanya ini saja yang bisa saya sampaikan. Tapi bukan berarti ada unsur atau intervensi bahwa penyelidikan lambat," ujarnya.Fuad mengatakan, alasan Bapepam menyelidiki transaksi penjualan ini karena terkait lumpur Lapindo. Apalagi Medco Brantas juga punya kewajiban finansial dalam bencana lumpur yang secara langsung menimbulkan kerugian terhadap masyarakat di Sidoarjo."Selain bertanggung jawab kepada investor publik, kita juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat, maka itu Bapepam ingin melihat," ujarnya.Grup Prakarsa terdiri dari dua perusahaan yaitu PT Prakarsa Cipta Abadi dan PT Prakarsa Cipta Selaras. Sementara Minarak Labuan didirikan berdasarkan hukum di Malaysia.Medco Brantas yang memiliki 32 persen saham di Lapindo Brantas Inc, menjual seluruh kepemilikannya kepada Grup Prakarsa senilai US$ 100. Dengan angka penjualan sebesar itu, maka transaksi ini tidak material.Namun menurut Fuad, meski transaksi ini tidak melanggar peraturan Bapepam nomor IX.E.1 tentang transaksi yang tidak material dan tidak perlu persetujuan RUPS tapi Bapepam berkewajiban memeriksanya."Karena ini menyangkut lumpur Lapindo jadi kita harus tetap memeriksa," tegas Fuad. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads