Bapepam akan Tambah Tersangka Kasus Great River

Bapepam akan Tambah Tersangka Kasus Great River

- detikFinance
Kamis, 10 Mei 2007 18:01 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan menetapkan tersangka baru untuk kasus manipulasi dana obligasi PT Great River Indonesia Tbk (GRI). Demikian diungkapkan oleh Kabiro Perundang-undangan dan hukum Bapepam, Robinson Simbolon, dalam jumpa pers di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (10/5/2007). Sebelumnya Bapepam telah menetapkan Sunjoto Tanudjaja yang juga Dirut GRI sebagai tersangka utama. Namun anak pengusaha Sukanta Tanudjaja ini masih menjadi buron dan telah ditetapkan Kejaksaan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).Sunjoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian obligasi Great River Rp 50 miliar serta pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Rp 256 miliar. Menurut Robinson, berkas penyidikan GRI yang telah diajukan Bapepam ke kejaksaan melalui kepolisian dinilai tidak lengkap."Kita mendapat surat dari Kejaksaan sebagai penuntut bahwa masih ada yang harus dilengkapi. Jadi yang kita lengkapi adalah menambah tersangkanya," jelasnya."Artinya ada direksi lain, karena dirut sudah melarikan diri. Dia tersangka utama, tapi karena melarikan diri maka diminta direksi lain. Tapi mungkin tidak pelaku utama tetapi diberkas secara bersamaan," imbuh Robinson.Menurut Robinson, dua direktur yang ada sekarang, selama ini diminta menjadi caretaker untuk menyelamatkan Great River."Tapi secara hukum oleh Kejaksaan itu harus dibawa walaupun di dalam posisi saat ini justru sebenarnya mereka menjaga perusahaan supaya bisa jalan. Ya sudah kita berikan, tapi sekarang ada pemanggilan lagi," tutur Robinson.Dia memperkirakan pemeriksaan tersangka baru ini akan diproses dan selesai dalam waktu satu bulan.Sebenarnya ungkap Robinson, secara prinsip bukti-bukti yang ada saat ini sudah cukup untuk proses perkara ini ke penuntutan. "Tapi yang di Kejaksaan itu kembali karena untuk direksinya itu disatukan saja karena kebetulan kalau enggak, nanti ada yang pincang kalau hanya dirutnya saja," ujarnya. Saat ini GRI dan anak usahanya PT Inti Fasindo Indonesia (IFI) diurus oleh lima Kuasa Direksi.Kelima Kuasa Direksi ini adalah Kristanto Setyadi (Kuasa Direksi I GRI dan IFI), D Swantopo (Kuasa Direksi II GRI dan IFI), A Hasanuddin Rachman (Kuasa Direksi III GRI dan IFI), H Doddy Seopardi (Kuasa Direksi IV GRI) dan Albert Mario Setyawan (Kuasa Direksi IV IFI).GRI dan IFI sejak 16 Februari 2005 dipegang oleh caretaker manajemen, setelah perusahaan ini tidak mampu membayar utang obligasi kepada Bank Mandiri, Nikko Securities dan publik.Caretaker tersebut akhirnya berganti nama menjadi Kuasa Direksi yang mendapat mandat dari Bapepam, Bank Mandiri dan Nikko Securities untuk menyelamatkan perusahaan garmen ini. Kuasa Direksi telah beberapa kali berganti orang. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads