Kasus Mentari Selesai 90%
Jumat, 11 Mei 2007 09:45 WIB
Jakarta - Pemeriksaan kasus dugaan perdagangan semu atau manipulasi pasar yang dilakukan PT Mentari Securindo sudah berlangsung 1 tahun lebih.Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengaku proses penyidikan kasus Menteri sudah selesai 90 persen."Kita masih dalam proses penyidikan dan sudah cukup jauh, kalau saya pakai angka itu sudah di atas 90 persen, hampir final," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany, Jumat (11/5/207). Fuad mengaku serius menangani kasus yang hampir terjadi 1,5 tahun lalu itu. "Ini adalah suatu kasus dimana kita (Bapepam) putuskan sampai ke penyidikan dan kita akan teruskan sampai ke tuntutan pidana, makanya lama kan," tambah Fuad.Fuad belum mau membeberkan siapa tersangka kasus tersebut. Menurutnya, selama apapun penanganan kasus tersebut Bapepam sudah memutuskan untuk masuk ke penyidikan pidana."Ini memang akan lama dalam pembuktiannya, iya prosesnya akan lama, saya minta publik mengerti. Lama ini bukan karena kita ada main-main, itu tidak ada seperti itu," ujarnya.Untuk kasus itu menurut Fuad, sudah ada tim yang dibentuk. "Dan semuanya jujur dan kita percaya dan punya kemampuan, saya kalau detailnya tidak tahu karena sudah ada tim teknis," katanya.Kasus manipulasi perdagangan saham yang dilakukan PT Mentari, diungkap oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) karena adanya transaksi yang tidak wajar, satu jam sebelum penutupan bursa 21 September 2005. Aksi PT Mentari tersebut nyaris membuat lembaga kliring yakni PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kebobolan Rp 49 miliar. Transaksi di luar normal tersebut menggunakan perdagangan saham PT Arona Binasejati Tbk dan saham PT Sugi Samapersada Tbk, masing-masing sebesar 40 juta lembar dan 42 lembar senilai Rp 49 miliar. Transaksi yang nyaris membobol dana KPEI Rp 49 miliar ini, diduga hanya dilakukan satu orang investor dengan modal Rp 10 juta.
(ir/qom)











































