Pailit-Sahamnya Lama Digembok, Sritex Mau Didepak Bursa?

Pailit-Sahamnya Lama Digembok, Sritex Mau Didepak Bursa?

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2025 11:24 WIB
PT Sritex. Foto diambil Kamis (7/11/2024).
Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jakarta -

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang dibacakan pada 18 Desember 2024. Hingga saat ini, saham perusahaan masih disuspensi alias digembok. Lantas, apakah bakal didelisting alias didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI)?

Terkait hal tersebut, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menerangkan, ada mekanisme dalam proses delisting. Namun, ia tak memberikan banyak penjelasan terkait hal tersebut.

"Kan ada mekanismenya terkait itu (delisting). Nanti bisa ditanyakan ke tim yang menangani itu," singkat Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari data perdagangan Stockbit, SRIL masih memiliki harga Rp 146 per lembar saham.

Dalam catatan detikcom, BEI telah menjelaskan mekanisme delisting suatu saham perusahaan. Hal itu dijelaskan dalam ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, yakni jika perusahaan tercatat mengalami peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

ADVERTISEMENT

Delisting juga bisa terjadi jika saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

"Berdasarkan pemantauan kami, Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (24/10/2024) lalu.

Apabila delisting dilakukan atas Perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, perusahaan wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Mereka juga diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan sesuai regulasi.

Hal ini berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha.

Dalam melakukan pemantauan terhadap SRIL, BEI juga telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan dengan rincian:

1. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021;
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022;
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022;
4. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023;
5. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023; dan
6. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.




(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads