Aturan Insentif 'Pajak Go Public' akan Dipercepat

Aturan Insentif 'Pajak Go Public' akan Dipercepat

- detikFinance
Sabtu, 19 Mei 2007 10:49 WIB
Yogyakarta - Pemerintah akan mempercepat proses pembuatan aturan yang akan memberikan insentif dalam masalah perpajakan bagi perusahaan-perusahaan yang akan go public. Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berbincang-bincang dengan wartawan disela-sela kunjungannya di Yogyakarta, Jumat (19/5/2007) malam."Secepatnya akan kita selesaikan, dari level teknis, saya sudah minta Dirjen Pajak dan Ketua Bapepam untuk diskusi melihat dan mencari kemungkinan mengenai hal itu (insentif pajak) di dalam UU pajak kita yang masih sekarang," jelasnya. Sri Mulyani mengatakan, rencana ini merupakan suatu inisiatif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengakomodir minat masyarakat yang cukup besar kepada pasar modal belakangan ini. "Kita tahu minat terhadap pasar modal meningkat sangat besar dan itu ditunjukkan dengan begitu derasnya capital untuk masuk ke portofolio, itu di satu sisi tentu membuat harga-harga dari seluruh saham menjadi tinggi," paparnya. Dari sisi lain menurutnya, rencana pemberian insentif pajak ini sebenarnya akan menjadi sinyal kepada sektor swasta sehingga lebih mudah dalam mencari pendanaan dari pasar modal. "Di sisi lain sebetulnya memberi sinyal kepada private sector di Indonesia yang selama ini belum listed untuk punya kesempatan mencari atau me-raise funding melalui pasar modal," ujarnya. Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pemerintah ingin nantinya agar perusahaan-perusahaan di Indonesia segera merespons insentif ini. "Karena waktunya terjadi secara cepat tentunya dari respons policy kita harus juga diupayakan bisa secepat perubahan itu, mengenai apa langkah-langkah yang bisa mempercepat atau mempermudah bagi company-company untuk bisa listed," jelasnya. Menurutnya, kebijakan ini akan dikeluarkan secepatnya agar derasnya arus dana yang masuk ke pasar modal dapat tersalurkan di dalam saham yang beredar di pasar modal. "Semakin bertambahnya dana yang masuk, makin ada gap antara capital yang masuk mencari barang dengan kemampuan kita untuk mensuplai perusahaan-perusahaan yang memang sepatutnya listed, karena itu kebijakan ini salah satu cara untuk memenuhi suplai ersebut," ujarnya. Karena itu selain insentif pajak, nantinya pemerintah akan memberikan insentif untuk mengurangi biaya-biaya perusahaan-perusahaan yang akan go public. "Kita mengurangi transaction cost-nya itu, dari regulasinya, aturannya, kemudahannya, tanpa men-sacrifice prinsip-prinsip untuk sebagai company yang go public atau yang listed itu sehingga mereka berpikir bahwa menjadi go public akan lebih banyak benefit-nya," imbuhnya. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads