Insentif 'Pajak Go Public' Tanpa Menunggu UU Pajak Baru

Insentif 'Pajak Go Public' Tanpa Menunggu UU Pajak Baru

- detikFinance
Sabtu, 19 Mei 2007 13:37 WIB
Yogyakarta - Pemberian insentif bagi perusahaan yang akan go public akan diupayakan tanpa menunggu rampungnya UU Perpajakan yang baru. Untuk itu, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan tengah mencari berbagai alternatif aturan pajak insentif tersebut agar tidak perlu mengubah UU yang sudah adaHal ini diungkapkan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di acara gathering bersama wartawan di sebuah rumah makan di Yogyakarta, Jumat (19/5/2007) malam. "Jadi yang diminta Bu Menteri keuangan adalah agar koordinasi Bapepam dan Ditjen Pajak melihat hal-hal, hambatan-hambatan di bidang perpajakan, kalau memang ada yang bisa dicabut tanpa merubah UU, karena kalau kita mengubah UU tentu akan dibicarakan lebih jauh kepada DPR," paparnya. Menurut Fuad, insentif itu sedang dipikirkan apakah cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan menteri Keuangan (PMK)."Tapi kita mencari apakah ada yang cukup hanya dengan PP saja atau dengan PMK, misalnya kepada produk-produk pasar modal yang tidak tergantung kepada emiten, jadi tidak semua kita kembangkan karena produk-produk pasar modal yang tidak harus berasal dari perusahaan-perusahaan yang listed di BEJ, seperti SMF atau ETF, dan sebagainya," urainya.Insentif itu sendiri akan diberikan sebagai 'penyemangat' perusahaan agar bersedia mencatatkan sahamnya di lantai bursa. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads