BEJ Dukung Syarat Insentif Pajak
Selasa, 29 Mei 2007 19:30 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) mendukung rencana pemerintah yang akan mensyaratkan ada minimum saham yang dilepaskan ke publik untuk mendapatkan insentif pajak.Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah di sela-sela acara Indonesia Investor Forum 2 di JCC, Senayan, Jakarta (29/5/2007). "Ya, makanya floating (minimum saham yang dilepas). Itu nanti dilihat kan bisa saja orang hanya listing 5 persen, itu bagaimana mau mendapatkan perbedaan pajak, ya nggak dong. Jadi memang nanti ada minimumnya, kalau dia jual ke pasarnya 20-30 persen dapat perbedaan tax-nya sekian," jelasnya. Erry menegaskan, pemerintah harus menetapkan minimum pelepasan saham tersebut. "Jadi aturannya minimum sekian persen, itu saja, kalau tidak kebijakan ini bisa disalahgunakan," tambahnya.Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, insentif pajak bagi perusahaan yang akan go public tidak akan diberikan secara sembarangan. Ada persyaratan jumlah saham minimum yang harus dilepas sebelum mendapat insentif itu."Berapapun nanti insentifnya, itu tidak bisa kalau misalnya go public 10 persen, itu sedang kita lihat berapa persen minimum baru bisa dapat," tegasnya. Menurut Darmin, nantinya insentif pajak bukan diberikan berdasarkan sektor tertentu, namun dilihat dari porsi saham yang dilepas. "Jangan dikira go public itu semua saham dijual ke publik, ada yang cuma 15 persen, ada yang 20 ada yang 30 persen, umumnya mereka akan tetap memegang mayoritas saham, tapi minimalnya sedang kita exercise," ujarnya.
(dnl/qom)











































