Indosat: Hedging Bukan Untuk Spekulasi

Indosat: Hedging Bukan Untuk Spekulasi

- detikFinance
Selasa, 05 Jun 2007 18:12 WIB
Jakarta - PT Indosat Tbk buka mulut soal tuduhan lindung nilai atau hedging. Indosat menilai, hedging dilakukan bukan untuk spekulasi, namun untuk mengurangi risiko perubahan nilai tukar.Hal tersebut disampaikan Direktur Keuangan Wong Heang Tuck dalam pernyataannya yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (5/6/2007).Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo sebelumnya menilai, Indosat telah melanggar Standar Akuntasi Keuangan (SAK) 55 (revisi 1999) dan Financial Accounting Standard (FAS) 133 dari AS. Indosat dinilai tidak melakukan analisis terhadap efektifitas hedging, minimal sekali dalam setiap kuartal, sebagaimana disyaratkan oleh standard akuntasi."Perusahaan melakukan kebijakan lindung nilai bukan bertujuan untuk berspekulasi atas fluktuasi nilai tukar. Satu-satunya tujuan kami adalah mengurangi dampak terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang dan memperoleh nilai tukar yang lebih pasti saat kami harus melakukan pembayaran dalam mata uang dolar AS," jelas Wong.Ia menjelaskan, pada 31 Desember 2006, kewajiban jangka panjang Indosat dalam mata uang dolar AS termasuk obligasi dan fasilitas kredit ekspor berjumlah US$ 584 juta yang terdiri dari obligasi dolar I dan II masing-masing 300 juta dan 250 juta serta fasilita kredit ekspor Finlandia US$ 34 juta. Indosat memiliki kewajiban melakukan lindung nilai sedikitnya 50 persen dari total kewajiban jangka panjang dalam mata uang dolar AS. Pada 31 Maret 2007, Indosat telah melakukan lindung nilai sebesar US$ 400 juta atau sekitar 69 persen dari total kewajiban jangka panjang dalam mata uang dolar AS.Beberapa biaya biaya hedging adalah tunai, namun sebagian besar berupa nilai wajar dan dalam bentuk non tunai. Indosat juga telah menyampaikan seluruh informasi terkait lindung nilai tersebut didalam laporan keuangan yang telah diaudit. Wong menambahkan, proses lindung nilai dilakukan untuk menyeimbangkan perubahan mata uang. Bila perusahaan membukukan laba kurs, maka transaksi lindung nilai akan dibukukan sebagai kerugian. Sebaliknya jika perusahaan membukukan rugi kurs, maka transaksi lindung nilai dibukukan sebagai laba. Sementara Dirut Indosat Johnny Swandy Sjam mengatakan, transaksi lindung nilai merupakan hal yang biasa dilakukan perusahaan agar utang kurs tidak membesar. (qom/ir)

Hide Ads