Temasek Kecewa Putusan KPPU
Rabu, 06 Jun 2007 16:43 WIB
Jakarta - Setelah sekian lama berdiam, BUMN investasi Singapura, Temasek Holdings akhirnya buka mulut soal pemeriksaan pendahuluan KPPU. Temasek merasa kecewa dengan keputusan KPPU tersebut.Ketua KPPU Muhammad Iqbal sebelumnya juga mengatakan, dari pemeriksaan pendahuluan, KPPU menemukan adanya pelanggaran atas UU Anti Monopoli oleh Temasek. KPPU kini melanjutkan temuan dari pemeriksaan pendahuluan itu ke pemeriksaan lanjutan.Temuan itu terkait kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki saham secara tidak langsung di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki saham Indosat melalui anak usahanya yakni Singapore Technologies Telemedia (STT). Sementara kepemilikan Temasek di Telkomsel melalui anak usahanya yakni SingTel."Temasek menyayangkan keputusan KPPU untuk menindaklanjuti penyelidikan ke tahap berikutnya," jelas Temasek dalam pernyataannya yang diterima detikFinance, Rabu (6/6/2007).Meski demikian, Temasek mengaku akan tetap menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Temasek juga berjanji akan mengikuti proses penyelidikan di KPPU."Temasek sepenuhnya mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk mengundang investasi sekaligus menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia," jelas TEmasek.Sementara kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis mengatakan, tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar. "Temasek akan melakukan pembelaan dengan menggunakan hak hukum yang dimilikinya baik di KPPU maupun forum lainnya," tegas Todung.Ia menegaskan, sebagai perusahaan investasi, Temasek tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan kehiatan operasional SingTel maupun STT. Apalagi dalam kegiatan operasional di perusahaan tempat mereka berinvestasi yakni Telkom dan Indosat."Mayoritas saham di Telkom dikuasai oleh pemerintah Indonesia yang juga memiliki saham di Indonesia. Dengan demikian, tindakan anti kompetisi dan persaingan tidak sehat sangat tidak mungkin terjadi," tandas Todung.
(qom/ir)










































