Kenaikan Pajak Saham Dikaji
Rabu, 06 Jun 2007 17:12 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian pajak transaksi saham. Rencananya, pajak transaksi saham akan dinaikan dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen."Exercise memang sedang kita lakukan," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, usai rapat kerja dengan Pansus RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2007).Menurut Darmin, pada zaman menteri keuangan sebelum Sri Mulyani, rencana ini sudah pernah diajukan namun ditolak."Waktu menkeu yang lalu sudah pernah diajukan. Pokoknya exercise-nya kita lakukan. Dulu rencananya 0,3 persen sekarang kan 0,1 persen," ujar Darmin.Ditempat yang sama, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam hal ini."Pokoknya pemerintah akan melihat semua posibilitas. Kami rasa kalau berbagai keputusan yang strategis nanti akan dianalisa, dipikirkan dan dibahas secara hati-hati. Kita akan lihat berbagai kemungkinan," ujarnya.Menanggapi pertanyaan kemungkinan Indonesia mengikuti jejak Cina yang menaikkan pajak saham sebagai akibat bullish-nya bursa, Menkeu mengatakan, "Pemerintah akan melihat semua kemungkinan".
(ir/qom)











































