Pajak Transaksi Naik Cemaskan Pelaku Pasar
Rabu, 06 Jun 2007 17:32 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah menyesuaikan pajak transaksi saham di pasar modal mengkhawatirkan para pelaku pasar. Saat ini pasar mengharapkan pemerintah memberikan insentif bukan malah menaikkan pajak transaksi."Sinyal ini bagi pasar modal mengkhawatirkan karena insentif yang diminta belum diberikan, tetapi ini naik duluan," ujar Ketua Asosiasi Emiten Indonsia Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komisi XI DPR RI usai rapat kerja pansus ketentuan umum perpajakan (KUP) di gedung MPR/DPR RI, Rabu (6/6/2007).Meskipun kenaikan pajaknya kemungkinan hanya 0,2 persen, menurut Airlangga, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan nilai perdagangan harian di bursa yang saat ini mencapai Rp 4-5 triliun. Pasalnya, sinyal kenaikan pajak ini berlawanan dengan ekpektasi pasar yang menginginkan insentif pajak.Selain penurunan nilai perdagangan harian, dikhawatirkan pula sinyal itu akan memicu pelarian modal asing yang ditanam di BEJ saat ini ke bursa regional lain. Dikatakannya meski faktor fundamental Indonesia masih kuat namun masih sangat dipengaruhi sentimen regional.Disampaikannya, portofolio asing yang diparkir di pasar modal Indonesia saat ini mencapai Rp 550 triliun."Ini kan suatu portofolio besar, sehingga nature dari pasar, diangkat sedikit saja bisa lari, karena ini bisa lari sangat cepat," tegasnya.
(ard/qom)










































