Bapepam: Kenaikan Pajak Saham Harus Hati-hati

Bapepam: Kenaikan Pajak Saham Harus Hati-hati

- detikFinance
Kamis, 07 Jun 2007 08:10 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) berpendapat bahwa rencana kenaikan pajak transaksi saham harus dikaji dengan sangat hati-hati. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (6/6/2007). "Jika dilihat, pajak transaksi saham di Indonesia sekarang hampir sama dengan negara lain, kita sudah bagus. Kita juga hampir sama di regional, tapi dengan Singapura kita masih lebih mahal," ujarnya. Dia mengatakan bahwa untuk nilai pajak transaksi ini, Indonesia tidak boleh terlalu membandingkan dengan pajak transaksi di Cina. "Kita tidak mau terlalu melihat kepada Cina, tentunya besaran pasar mereka jelas beda dibanding kita. Mereka juga capital inflow-nya jauh lebih tinggi dari kita, dan cadangan devisa mereka jauh lebih besar," kata Fuad."Jadi itu juga hal-hal yang harus kita kaji juga, jadi tidak sama situasi kita dengan Cina jauh berbeda," lanjut Fuad. Menurutnya jika dilihat dalam konteks Cina, negara tersebut menaikkan pajak transaksi sahamnya dengan tujuan untuk memperlambat capital inflow yang sangat deras. "Tapikan mereka dalam konteks sudah besar sekali cadangan devisanya, jadi untuk Indonesia kita harus melihat konteks ini," tambahnya. Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak mau membuat komponen biaya transaksi saham bagi para pelaku pasar modal menjadi mahal. "Artinya kita tidak boleh bikin jadi lebih mahal-lah begitu mestinya, tapi kita juga tidak paling murah," imbuhnya. Sementara saat ditanya mengenai kajian Dirjen Pajak untuk menaikkan pajak transaksi saham dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen, Fuad belum bisa berkomentar lebih jauh. "Saya malah belum mendengar hal ini, tapikan baru mengkaji, saya belum bisa komentar saya mau bicara dulu sama Pak Darmin," ujarnya. (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads