BEI Buka Pendaftaran Penyedia Likuiditas, Ini Ketentuannya

BEI Buka Pendaftaran Penyedia Likuiditas, Ini Ketentuannya

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 08 Mei 2025 11:27 WIB
Indeks harga saham gabungan (IHSG) berbalik melemah 0,07% atau 3,04 poin ke level 4.497,91 pada perdagangan Rabu (18/11/2015). Sementara HP Analytics mengemukakan indeks MSCI Asia Pacific dibuka menguat pagi tadi, didorong oleh penguatan pada saham di bursa Jepang. Mata uang yen melemah terhadap dolar menjelang pertemuan bank sentral Jepang (BOJ). Para investor juga menanti hasil minutes dari the Fed yang akan dirilis hari ini. IHSG hari  diperkirakan bergerak di kisaran 4.4534.545, Rabu (18/11/2015). Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka pendaftaran untuk pihak yang hendak menjadi Liquidity Provider atau penyedia likuiditas bagi saham. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.

Peraturan Nomor II-Q mengatur seluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk payung hukum dari kriteria saham yang dapat dikuotasikan. Adapun kriteria saham dipilih berdasarkan parameter volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, dan fundamental saham.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dari berbagai pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah" ujar Jeffrey dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).

Namun, implementasi liquidity provider tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Selain itu, BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider setiap enam bulan sekali.

ADVERTISEMENT

Daftar tersebut berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Sementara untuk Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan
Anggota Bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham.

Persyaratan tersebut meliputi status Anggota Bursa yang tidak dalam suspensi, minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar, memiliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.

Simak juga Video 'Menkes Ungkap Syarat Penerima Rumah Subsidi Nakes':

(rrd/rrd)

Hide Ads