Insentif Pajak Go Public Untuk Redam Lonjakan Harga Saham
Kamis, 07 Jun 2007 17:21 WIB
Jakarta - Insentif pajak bagi perusahaan yang akan go public akan berguna untuk meredam harga saham di bursa agar tidak terlalu tinggi. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Boediono saat dicegat wartawan dikantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/6/2007)."(Insentif) arahnya memang kesana, kalau memang banyak dana masuk yang ingin membeli saham, nah dengan adanya insentif ini suplai dari saham meningkat," jelasnya. "Jadi masuk ke sektor produktif sekaligus mengurangi, meredam lonjakan harga saham yang mungkin itu tidak akan terjadi kalau suplainya makin banyak. Kalau yang dibeli itu-itu juga, harganya kan akan terus naik tetapi tidak akan banyak mempengaruhi sektor," tambah Boediono.Menkeu Sri Mulyani sebelumnya memastikan insentif pajak bagi perusahaan yang akan go public itu akan segera dikeluarkan."Kalau itu (insentif) betul. Sudah ada hitung-hitungannya. Sudah ada exercise-exercise-nya. Kita sudah berbicara dengan Bapepam, dirjen pajak untuk mempersiapkan bagaimana dan menghitung berapa insentif yang pantas," paparnya."Butuh dua bulan bagi kami untuk menggodok masalah (insentif) ini," imbuh Menkeu.
(qom/ir)











































