Izin Meridian Asset Management Dicabut
Sabtu, 09 Jun 2007 13:57 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin PT Meridian Asset Management sebagai Manajer Investasi (MI).Dalam situs Bapepam yang dikutip Sabtu (9/6/2007), pencabutan izin tersebut berdasarkan keputusan Ketua Bapepam LK nomor KEP-01/BL/MI/S.5/2007.Izin PT Meridian Asset Management dibekukan karena Bapepam menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.PT Meridian Asset Management melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal khususnya terkait dengan perusahaaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
(ir/ir)











































