Insentif Pajak Go Public Diatur Lewat PP

Insentif Pajak Go Public Diatur Lewat PP

- detikFinance
Senin, 11 Jun 2007 14:03 WIB
Jakarta - Pemerintah masih membahas pemberian insentif bagi perusahaan yang akan melantai di bursa saham. Rencananya insentif akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di kantornya Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/6/2007)."Yang agak lama itu memproses dan membuat aturannya, saya tidak bisa janjikan berapa lama karena perlu PP, saya tidak berani janjikan," ujar Darmin.Darmin mengaku dirinya sudah membahas masalah pemberian insentif dengan Bapepam, termasuk menghitung cut off atau pengurangan pajaknya."Kalau cut off-nya mendapat fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) 30 persen, dan bedanya dengan PPh yang lain yang berlaku katakanlah 2 persen dan kita juga menghitung kalau bedanya 5 persen, itu juga kita hitung kehilangannya berapa dan kalau cut off-nya 40 persen juga dihitung," ujarnya.Porsi saham yang dilepas juga diperhitungkan, hingga berapa persen saham yang dilepas yang bisa mendapatkan insentif pajak. "Tapi berapa persennya belum diputuskan," ujarnya. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads