Insentif Pajak Go Public Dirilis Agustus 2007
Selasa, 12 Jun 2007 16:45 WIB
Jakarta - Insentif pajak bagi perusahaan yang akan go public akan diberikan pada Agustus 2007. Insentif ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah perusahaan terbuka dan juga kepemilikan publik.Insentif pajak go public ini tertuang dalam paket kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak bersama Bapepam-LK saat ini sedang melakukan exercise.Ia menjelaskan, insentif yang akan diberikan adalah dalam bentuk pengurangan PPh dari perusahaan-perusahaan go public hingga persentase tertentu. "Untuk pengurangan rate PPh dibandingkan dengan perusahaan yang belum listed, kita masih akan melihat berapa eksposure fiskal dan bagaimana kemungkinan ini bisa menarik perusahaan untuk masuk ke bursa saham," jelasnya.Namun Menkeu tidak bersedia memberi bocoran soal insentif pajak. "Kami tidak akan melakukan spekulasi anouncement final draft, yang nanti akan dibahas di lingkungan Depkeu. Dan nanti akan dipublikasikan secara luas, kami nanti akan memberitahukan ke Menko untuk bisa disampaikan ke publik," tegasnya.
(qom/qom)











































