Bapepam Kenai Biaya Tahunan 3 SRO
Rabu, 13 Jun 2007 15:50 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengenakan biaya tahunan kepada tiga anggota SRO atau Self Regulator Organization yang terdiri dari Bursa Efek Jakarta (BEJ), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).Besaran biaya tahunan masing-masing pihak itu dikenakan sebesar 7,5 persen dari pendapatan usaha tahun berjalan. Namun pengenaan biaya tahunan ini tidak berlaku bagi Bursa Efek Surabaya (BES).Demikian siaran pers Bapepam tentang pengenaan biaya tahunan No II.J.1 serta lampiran keputusan No.Kep-181/BL/2007 tanggal 13 Juni 2007, yang ditandatangani Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany, Rabu (13/6/2007).Pengenaan biaya tahunan ini akan mulai berlaku atas pendapatan usaha tahun 2007. Biaya tahunan ini menjadi penerimaan negara yang wajib disetor ke kas negara setiap tiga bulan paling lambat tanggal 15 April, Juli, Oktober tahun berjalan dan Januari tahun berikutnya.Menurut Fuad, pengenaan biaya tahunan ini berdasarkan hasil masukan dan tanggapan pelaku industri pasar modal. Serta mempertimbangkan pula kebutuhan biaya pengembangan industri pasar modal serta kelangsungan usaha.
(ir/qom)











































