Insentif Pajak Perusahaan Go Public Tidak Bikin Bubble
Rabu, 13 Jun 2007 16:35 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan rencana pemberian insentif pajak bagi perusahaan go public tidak akan membuat penggelembungan capital inflow di pasar modal. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution disela-sela acara diskusi publik tentang Pajak dan Investasi yang diadakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (13/6/2007). "Bubble itu kalau sektor keuangannya berkembang menggelembung sendiri tidak ada kaitannya dengan sektor riil, lama-lama dia meletus," jelasnya. Menurutnya dengan adanya insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan go public, justru akan meredam penggelembungan capital inflow di pasar modal dengan jumlah emiten yang tidak bertambah. "Jangan capital inflow yang sekarang masuk banyak malah memaksa balonnya menggelembung besar, padahal tidak ada sambungannya dengan sektor riilnya, tidak kuat," kata Boediono. "Jadi kalau sahamnya itu-itu juga, datang uang masuk maka dia akan menggelembungkan, indeks saham naik, tapi kalau didorong go public bertambah, walaupun naik dia lebih lambat naiknya karena dia menyebar, karena sahamnya bertambah dan kapitalisasinya naik," lanjut Boediono. Rencananya pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan go public dengan syarat ada minimum saham yang akan dilepas. "Jadi kalau diberikan insentif kepada perusahaan yang masuk bursa katakanlah nanti ada minimumnya (jumlah yang dilepas), itu artinya justru meredam, nah dengan begitu gelembungnya tidak terlalu besar dan bubble-nya jauh," tuturnya.
(dnl/ir)











































