BEJ Tidak Naikkan Fee Transaksi

BEJ Tidak Naikkan Fee Transaksi

- detikFinance
Kamis, 14 Jun 2007 08:07 WIB
Jakarta - Meskipun Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)mengharuskan SRO (self regulatory organization) menyetor 7,5 persen pendapatannya ke kas negara, Bursa Efek Jakarta (BEJ) tidak akan menaikkan fee transaksi ke anggota bursa (AB) .Demikian disampaikan Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (13/6/2007)."Meskipun BEJ, harus menyetor dana 7,5 persen tersebut, namun BEJ tidak akan menaikan fee transaksi atau biaya listing. Karena itu sudah ketentuan maka itu harus kita ikuti," katanya.Erry juga menanggapi besaran setoran 7,5 persen dari pendapatan yang harus disetor sebagai besaran yang disepakati bersama oleh SRO. Erry juga mengatakan peraturan tersebut telah dijalankan sejak 1 Januari 2007 oleh para SRO termasuk BEJ."Bujet sudah kita masukan sejak 1 Januari 2007, jadi kita tidak ada masalah dengan aturan tersebut," tambahnya.Hal senada diungkapkan Direktur KSEI, Trisnadi Yulrisman. Menurutnya KSEI juga tidak akan menaikkan fee transaksi kepada nasabahnya termasuk AB."Sebenarnya aturan tersebut sudah didiskusikan sejak dua tahun lalu, tetapi lebih intens pembahasannya sejak 2006 lalu," tambahnya. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads