Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi berupa denda hingga Rp 6,8 miliar terhadap pihak yang melakukan pelanggaran di industri Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon (PMDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi menerangkan, denda hingga sanksi yang dilayangkan telah melalui pemeriksaan khusus oleh OJK.
"Atas pemeriksaan khusus, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6,8 miliar kepada 6 pihak," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga melayangkan sanksi pencabutan izin perorangan kepada satu pihak, pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada dua perusahaan dan peringatan tertulis kepada 8 pihak.
"Pada Mei 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan juga peringatan tertulis terhadap atau kepada satu manajer investasi atas pelanggaran ketentuan di bidang PMDK," terangnya.
Sanksi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK sebagai bentuk penegakan ketentuan dan juga perlindungan konsumen di bidang PMDK.
Tonton juga "OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta" di sini:
(ada/rrd)