PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah komisaris. Adapun masa jabatan komisaris kedua perusahaan ini habis jelang pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Borobudur, Kamis (12/6/2025).
Mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam mengumumkan habisnya masa jabatan Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris perseroan. Masa jabatan ia habis sejak 11 Juni 2025.
"Masa jabatan periode pertama Bapak Bambang Sunarwibowo, yang diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ANTAM Tahun Buku 2019 pada tanggal 11 Juni 2020 tersebut, telah berakhir karena hukum," tulis Manajemen Antam dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan jajaran dewan komisaris baru Antam berikutnya akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024 yang digelar pada 12 Juni 2025. Adapun berakhirnya masa jabatan Bambang Sunarwibowo ini tidak mempengaruhi operasional Antam.
Sementara itu, PTBA juga mengumumkan berakhirnya masa jabatan empat dewan komisarisnya pada tanggal 10 Juni 2025. Keempat sosok tersebut adalah Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Carlo B Tewu dan E Piterdono HZ sebagai Komisaris, serta Andi Pahril Pawi sebagai Komisaris Independen.
"Kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum," tulis Manajemen PTBA dalam keterbukaan informasi BEI.
Adapun penetapan jajaran dewan komisaris baru PTBA akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024 yang digelar pada 12 Juni 2025. Perseroan menekankan, berakhirnya masa jabatan empat komisaris ini tidak berpengaruh terhadap operasional PTBA.
"Tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan," tutupnya.
Tonton juga Video: Penegasan Bos Antam soal Heboh Kasus Emas 109 Ton