Bapepam akan Wajibkan Obligasi Dirating Tiap Tahun
Kamis, 21 Jun 2007 12:10 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan meminta obligasi yang sudah diterbitkan untuk dirating ulang setiap tahun. Tujuannya agar investor bisa mengetahui posisi portofolionya setiap tahun."Kita akan meregulasi annual rating kalau dulu hanya sekali, sekarang wajib dibuat setiap tahun," kata Kepala Bapepam Fuad Rahmany di acara review capital market mid year di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (21/6/2007).Fuad mengatakan, pihaknya juga akan mengembangkan unit khusus yang menilai kinerja rating agency terkait peraturan tersebut. Menurutnya selama ini otoritas tidak menilai apakah rating yang dikeluarkan itu sesuai atau tidak."Bisa saja pas diterbitkan ratingnya AAA (triple A) tapi ketika sudah berjalan ratingnya berubah," kata Fuad.Kedepannya, Bapepam dan pemerintah juga akan mulai mendorong produk-produk pasar modal yang tidak berbasis emiten seperti REITs, EBA (Efek Beragun Aset), dan SMF (Secondary Mortgage Facility)."Saat ini problemnya double taxation tapi itu sudah komitmen pemerintah," ujar Fuad. Ketika ditanya kapan masalah dobel pajak ini selesai, Fuad menjawab, "Nanti tanya ke Pak Darmin (Dirjen Pajak)".
(ir/qom)











































