STT Yakin Tuduhan KPPU Tidak akan Terbukti

STT Yakin Tuduhan KPPU Tidak akan Terbukti

- detikFinance
Jumat, 22 Jun 2007 17:16 WIB
Jakarta - Singapore Technologies Telemedia (STT) menolak keras tuduhan dugaan monopoli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). STT mengaku menghadapi persaingan yang ketat di Indonesia.Penegasan itu disampaikan Melinda Tan, Corporate Communications STT dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Jumat (22/6/2007)."Tuduhan KPPU sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 27 (a) tidak dapat diterima, karena pada kenyataannya PT Indosat Tbk melakukan persaingan yang sangat ketat dengan PT Telkom Tbk, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Tbk dan operator yang lain di Indonesia," katanya.KPPU dalam temuan awalnya mendapai adanya pelanggaran atas UU Anti Monopoli oleh Temasek. Temuan itu terkait kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki saham secara tidak langsung di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki saham Indosat melalui anak usahanya yakni Singapore Technologies Telemedia (STT). Sementara kepemilikan Temasek di Telkomsel melalui anak usahanya yakni SingTel.STT telah melakukan dengar pendapat dengan KPPU pada 18 Juni 2007. Dalam pertemuan itu, menurut Melinda, STT menyangkal tuduhan KPPU tersebut. "STT sangat kecewa terhadap tuduhan KPPU dan meyakini tuduhan KPPU tidak akan terbukti," tegas Melinda.Melinda menjelaskan, pada tahun 2002, pemerintah Indonesia mengundang STT untuk menjadi salah satu kandidat pembeli saha, PT Indosat Tbk yang akhirnya dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran tertinggi. Proses pengambilalihan sebagian saham Indosat telah mendapat persetujuan baik dari pemerintah Indonesia maupun DPR.Pihak KPPU, yang dibentuk pada Juni 2000, lanjut Melinda, telah mengadakan pertemuan dan meminta klarifikasi dari pemerintah Indonesia pada saat dilakukan penjualan saham Indosat."Pada kenyataannya, hal ini sejalan dengan STT selaku mitra usaha strategis, yaitu untuk menyakinkan bahwa persaingan yang sehat akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku atau sebaliknya akan berakibat buruk seperti dikatakan Menteri Negara BUMN saat itu," urai Melinda. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads