BBJ Batal Cabut Keanggotaan Batavia Futures
Selasa, 26 Jun 2007 15:08 WIB
Jakarta - PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) batal mencabut keanggotaan PT Batavia Futures. Namun jika perusahaan tersebut ingin kembali bertransaksi, ada sejumlah aturan main yang harus diikuti. Keputusan untuk membatalkan pencabutan keanggotan PT Batavia Futures itu dikeluarkan pada Selasa (26/6/2007) melalui surat nomor L/BBJ/Dir/06-07/236. Surat itu isinya, BBJ memutuskan untuk membatalkan Surat Pencabutan Status Keanggotaan Bursa PT Batavia Futures yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2006, dengan surat nomor : 022/PKB/BBJ/06/06. Hal ini dilakukan, sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor : 481/Bappebti/6/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Pembatalan Pencabutan Keanggotaan Bursa atas Nama PT Batavia Futures, dan Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 218/BAPPEBTI/SA/12/2006 tentang Pencabutan Keputusan BAPPEBTI Nomor : 126/BAPPEBTI/SA/I/2006. Dengan demikian, PT Batavia Futures tetap menjadi Anggota Bursa dengan nomor keanggotaan yang sama yaitu SPAB-032/BBJ/10/00.PT Batavia Futures dapat melakukan transaksi kembali apabila memenuhi persyaratan atau ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu antara lain :1. Menyampaikan nomor Rekening Terpisah (Segregated Account).2. Melaporkan 3 orang Wakil Pialang yang dimiliki, yang salah satunya harus berkedudukan sebagai Direktur dan dua orang lainnya harus berstatus sebagai pegawai di Batavia Futures.3. Pengurus Batavia Futures tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan berjangka lainnya.4. Menyampaikan perjanjian penyelenggara SPA apabila akan bertransaksi di SPA.5. Memiliki minimal 1 (satu) Hak Akses.6. Memberitahukan domisili perusahaan yang telah disetujui oleh Bappebti7. Melunasi hutang kepada BBJ dan/atau KBI.
(qom/ir)











































