Bapepam Setuju Penundaan Pembayaran Saham Agis
Jumat, 29 Jun 2007 10:52 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) merestui keputusan Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang menunda pembayaran transaksi saham PT Agis Tbk (TMPI) selama dua minggu karena ada transaksi yang tidak wajar. KPEI mengindikasi ada lebih dari 20 broker yang terlibat dalam transaksi saham Agis dengan nilai di atas Rp 100 miliar yang berpotensi gagal bayar."Kita minta mereka untuk menunda sementara agar bisa memverifikasi. Kita lihat transaksi mana yang beneran dan mana yang transaksi semu," kata Kepala Bapepam LK, Fuad Rahmany.Hal itu diungkapkan Fuad disela-sela acara pembentukan Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) antara BI, Depkeu dan LPS, Gedung Dhanapala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (29/6/2007). Menurut Fuad, Bapepam masih menunggu hasil pemeriksaan awal BEJ untuk mengambil sikap dan kebijakan terhadap kisruh saham Agis."Kita tunggu KPEI, KSEI dan BEJ mana yang benar-benar trade, yang nggak benar kita suspensi," tegasnya.Saham Agis kembali menjadi sorotan pelaku pasar. Pada perdagangan Rabu 27 Juni 2007 saham Agis anjlok 24,39 persen dari Rp 3.075 per saham menjadi Rp 2.325 per saham. BEJ telah menghentikan sementara (suspensi) transaksi saham Agis sejak sesi satu perdagangan Kamis (28/6/2007).BEJ mensinyalir adanya investor semu yang melakukan transaksi dengan cara menitip pembelian melalui rekening pihak lain. Namun BEJ memastikan investor yang riil akan tetap dibayar dan aman dananya.
(ir/qom)











































