Terlilit Utang Pinjol Rp 2 M, Emiten Kebab Baba Rafi Minta Gugatan PKPU Dicabut

Terlilit Utang Pinjol Rp 2 M, Emiten Kebab Baba Rafi Minta Gugatan PKPU Dicabut

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 14 Jul 2025 10:22 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi/Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta -

Emiten pengelola Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), meminta fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Creative Mobile Adventure, mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Diketahui, Kebab Baba Rafi digugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli lalu. Gugatan ini dilayangkan Creative Mobile Adventure lantaran perseroan terlambat membayar tenor pinjol senilai Rp 2 miliar.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 10 Juli 2025 PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan," tulis Manajemen RAFI, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kebab Baba Rafi menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025. Kredit berupa invoice financing ini dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja.

Keterlambatan pembayaran kredit terjadi akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Namun begitu, RAFI menekankan, perseroan selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dengan cara membagi arus kas sesuai dengan perencanaan.

ADVERTISEMENT

"Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan tidak ada persidangan yang berlangsung dan tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini. Dikarenakan kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi mengklarifikasi, brand Kebab Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut. Ia juga menaati proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut," jelas Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Indra juga menekankan, PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merek dagang (HKI) Kebab Baba Rafi. Perusahaan saat ini menjadi payung bagi pengembangan brand Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang saat ini tercatat di pasar modal dengan jajaran manajemen Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.

Tonton juga video "Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!" di sini:

(ara/ara)

Hide Ads