Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham atau delisting delapan emiten yang tidak menunjukkan pemulihan atas persoalan finansial maupun hukum. Delisting akan dilakukan secara bersamaan mulai hari ini, Senin (21/7/2025).
Delisting dilakukan kepada delapan emiten yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), saham preferen PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMIP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), saham preferen PT Hanson International Tbk (MYRXP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS).
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis Manajemen BEI, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan delisting ini, maka emiten terkait tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan terbuka di pasar saham dan BEI menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
"Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," terangnya.
BEI mengimbau, delapan emiten ini masih memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan investor sepanjang masih tercatat di perdagangan saham. Pasalnya, masih terdapat saham perseroan terkait yang dipegang publik.
"Mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," tutupnya.
(kil/kil)