Gara-gara Utang Rp 22 Juta, PT Aromana Dipailitkan

Gara-gara Utang Rp 22 Juta, PT Aromana Dipailitkan

- detikFinance
Jumat, 06 Jul 2007 17:40 WIB
Jakarta - Cuma gara-gara utang sekitar Rp 22 juta, anak usaha PT Arona BinasejatiTbk, yaitu PT Aromana Sejati Wood Industry, dipailitkan. Putusan pailit tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena perseroan tidak mampu melunasi utangnya yang jatuh tempo."PT Aromana Wood Industry telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri atau Niaga Jakarta Pusat No. W7.Dc.Ht.4143.VII.2007.04 tertanggal 3 Juli2007," kata Direktur Utama Arona Bina Sejati Chang Yen Pao dalam pengumumannya kepada Bursa Efek Jakarta, Jumat (6/7/2007).Menurut putusan pengadilan tersebut, dua pemohon pailit adalah Lim Fau Seng dan Wisnu Widodo. PT Aromana Wood Industry memiliki utang kepada Lim Fau Seng sebesar Rp 14,544 juta sementara kepada Wisnu Widodo Rp 8 juta.Perseroan tidak mampu membayar utang-utangnya karena kegiatan usahanya sudah tidak berjalan.Induk perusahaan PT Arona Bina Sejati Tbk sendiri per September 2006 masih membukukan rugi bersih Rp 8,8 triliun. Jebloknya kinerja perseroan akibat lesunya industri kayu dalam negeri akibat kesulitan pasokan bahan baku.Arona Bina Sejati juga telah menutup pabriknya sejak 30 Maret 2007 dan merumahkan karyawannya. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads