Saham emiten milik Prajogo Pangestu, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) kembali dihentikan sementara atau suspensi dari perdagangan pasar modal. Suspensi ini dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2025.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sempat menghentikan sementara perdagangan CDIA pada Kamis (17/7). Suspensi kala itu dilakukan untuk melindungi investor mengingat saham CDIA naik signifikan secara kumulatif sejak pencatatan perdana saham (Initial Public Offering/IPO) pada Rabu (9/7).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono menjelaskan suspensi kali ini juga dilakukan terkait hal yang sama, yakni kenaikan harga kumulatif saham CDIA. Penghentian ini juga dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)," terang Yulianto dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Penghentian sementara CDIA ini dilakukan untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I hari ini. Suspensi ini berlaku hingga pengumuman BEI lebih lanjut.
Hal serupa juga dialami oleh PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Saham perusahaan kripto ini disuspensi untuk kedua kalinya dari pasar reguler dan pasar tunai. Adapun saham COIN disuspensi untuk kedua kalinya pada Selasa (22/7).
Sebelumnya, COIN juga disuspensi pada Kamis minggu lalu. Kedua suspensi ini dilakukan akibat kenaikan harga saham COIN secara kumulatif yang signifikan sejak IPO pada Rabu minggu lalu.
Tonton juga video "Curi Start Minggu Depan, Ada Emiten Cuan!" di sini:
(ara/ara)