Penawaran Tender Saham akan Diperbesar Lebih dari 25%
Selasa, 10 Jul 2007 14:00 WIB
Jakarta - Batas penawaran tender (tender offer) saham kemungkinan akan diperbesar melebihi 25 persen seperti peraturan saat ini.Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) berencana untuk merevisi ketentuan tender offer tersebut."Ada rencana untuk merevisi ketentuan tender offer kemungkinan di atas 25 persen. Tapi kita lihat juga besaran pasar dan distribusi karena di luar negeri ada yang persyaratannya 30 persen tapi besaran pasarnya kan berbeda," kata Kepala Biro Penelitian Keuangan Perusahaan Sektor Rill Bapepam LK, Nurhaida. Hal itu diungkapkan Nurhaida disela-sela acara diskusi divestasi BNI di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2007)."Saat ini masih dikaji bersama pelaku pasar dan konsultan hukum, diharapkan revisinya segera rampung," ujar Nurhaida.Nurhaida mengatakan di Indonesia distribusi kepemilikan saham cenderung dimiliki dalam porsi besar. Sehingga jika ada akuisisi kemungkinan untuk tender offer akan semakin besar. Hal ini berbeda dengan kondisi di luar negeri."Kalau di luar negeri distrsibusi sahamnya kecil-kecil, berbeda dengan di Indonesia yang besar," katanya.Selain besaran akuisisi yang memenuhi syarat untuk tender offer, Bapepam juga mengkaji apakah akuisisi dilakukan langsung atau tidak langsung. Untuk saat ini asalkan sudah memenuhi ketentuan 25 persen akuisisi secara langsung maupun tidak langsung diharuskan melakukan tender offer."Kalau di luar negeri ketentuannya kan memang direct dan indirect, tapi kita akan kaji lagi kalau indirect-nya sampai berapa tingkat," tutur Nurhaida.Pengkajian ketentuan tender offer ini terkait banyaknya perusahaan yang melakukan go private setelah terjadinya akuisisi dan proses tender offer.Peraturan penawaran di Singapura adalah sebesar 30 persen sedangkan di Malaysia 33 persen.
(ir/qom)











































