Pembukaan kode domisili investor domestik dan asing akan dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai bulan depan. Pembukaan kode domisili ini akan dibuka setiap akhir sesi I perdagangan.
Sementara saat ini, kode domisili hanya dapat dilihat pada penutupan perdagangan di sesi II. Rencana pembukaan kode domisili ini telah direstui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, pembukaan kode domisili masuk dalam tahap persiapan teknis.
"Insyaallah bulan depan. Ini persiapan teknis, sih. Mudah-mudahan ya, doain saja lancar," terang Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Irvan menyebut pembukaan kode domisili ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar modal. diharapkan dapat meningkatkan transaksi di sesi II perdagangan. Ia juga sempat menyebut pembukaan kode domisili ini dilakukan mulai kuartal III-2025.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, menjelaskan pembukaan domisili investor akan dilakukan setiap akhir sesi. Ia juga menyebut, pembukaan kode domisili ini dilakukan dalam rangka peningkatan likuiditas perdagangan.
"OJK telah menyetujui dan senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan dan tetap melakukan review secara berkala atas efektivitas implementasi kebijakan tersebut untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Adapun untuk implementasinya, tentunya menunggu kesiapan dari Bursa," ujar Inarno dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Laba PTBA Ambruk 59% Jadi Rp 833 M |
Berdasarkan catatan detikcom, BEI menutup kode broker dan domisili investor asing dan domestik. Kode broker ditutup pada 6 Desember 2021, sementara kode domisili pada 27 Juni 2022.
Keputusan penutupan kode domisili dan broker kala itu dilakukan untuk meningkatkan tata kelola pasar, memproteksi investor dari tekanan jual-beli asing, hingga meningkatkan kewajaran harga saham.
Dengan ditutupnya kode broker dan domisili ini, para pelaku pasar tidak dapat melihat domisili investor asing dan domestik secara real time pada papan perdagangan pasar modal.
(ara/ara)