YLKI: Oto Multi Artha Paling Banyak Diprotes

YLKI: Oto Multi Artha Paling Banyak Diprotes

- detikFinance
Kamis, 12 Jul 2007 15:29 WIB
Jakarta - PT Oto Multi Artha merupakan perusahaan pembiayaan (leasing) yang paling banyak menerima keluhan konsumen yang disampaikan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.PT Oto Multi Artha menerima 8 keluhan dari total 69 keluhan yang disampaikan pada YLKI. Keluhan masyarakat ini antara lain soal klausul perjanjian, pelayanan dan keluhan lain-lain.Hal tersebut disampaikan Staf Pengaduan YLKI Ayu Karunia dalam workshop perlidungan konsumen leasing di Hotel Kaisar, Jalan Duren Tiga, Jakarta, Kamis (12/7/2007)."Keluhan yang paling banyak terhadap perusahaan leasing adalah konsumen leasing sepeda motor sebanyak 42 keluhan, dan leasing mobil 25 keluhan, dan ada 1 keluhan tentang leasing alat rumah tangga," ujarnya.PT Federal Internasional Finance (FIF) menyusul di posisi kedua sebagai perusahaan leasing yang paling banyak dicomplaint. PT Bisnis Oto Finance di tempat ketiga.Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Yarsi dan Unika Atmajaya Yusuf Shofie mengatakan, sedikitnya keluhan konsumen sepanjang 5 tahun terakhir secara kuantitatif memang tidak mencerminkan bermasalahnya industri leasing nasional terkait dengan kepentingan konsumen.Karena dalam kurun waktu 5 tahun terakhir penjualan motor mencapai jutaan unit dan mayoritas dibiayai oleh perusahaan leasing, sementara jumlah keluhan yang tercatat di YLKI hanya 69 pengaduan.Namun meskipun demikian secara kualitiatif data yang dikumpulkan YLKI bisa mencerminkan bahwa memang ada permasalahan terkait perusahaan leasing dan kepentingan konsumen.Menurutnya salah satu permasalahan utama adalah ketidakjelasan perjanjian (klausul baku) antara pihak leasing dengan konsumen.Dia menilai isi perjanjian baku yang dibuat pihak leasing lebih mementingkan kepentingan pihak perusahaan leasing daripada konsumen."Misalnya biasanya tidak disebutkan secara detil berapa denda keterlambatan harian dan kapan batas waktu penarikan kembali motor yang sudah dibeli," ujarnya.Permasalahan kedua adalah tidak adanya sertifikasi bagi agen pemasaran perusahaan leasing sehingga tidak bisa memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen.Staf Korporat FIF, Eko di tempat yang sama menyatakan klausul baku dibuat untuk menyederhanakan pemberian kredit kepada konsumen."Kalau kita harus buat perjanjian yang tidak baku, waktunya akan lama sekali kami bisa dimarahi oleh konsumen yang tidak sabar, jadi ini untuk kepentingan konsumen juga," ujarnya.Mengenai transparansi informasi, FIF juga menyatakan klausul baku sudah dijelaskan sedetil mungkin kepada konsumen. Selain dengan klausul tertulis, FIF memberikan pula semacam VCD untuk lebih memudahkan konsumen memahami isi klausul perjanjian.Eko menyatakan pihaknya mendukung jika pemerintah akan mensertifikasi perusahaan dan karyawan leasing di Indonesia. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads