Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakan hukum salah satunya terhadap pelaku di industri pasar modal. Selama Juli 2025, setidaknya 19 pihak di pasar modal dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 8,63 miliar.
"Selama Juli 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 8,63 miliar kepada 19 pihak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Selain itu, OJK juga telah memberikan 6 peringatan tertulis, 1 perintah tertulis dan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada dua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada Pratama Capital Sekuritas dan pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek kepada PT Masindo Artha Sekuritas," ungkapnya.
Sebelumnya sepanjang Mei 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada satu Akuntan Publik. Selain itu, satu Manajer Investasi juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, dengan total nilai denda mencapai Rp 15,87 miliar.
Terdapat pula 62 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Tak hanya itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta dan 25 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan atau non-kasus.
(acd/acd)