Nasib Saham ZBRA, Dirut Kesandung KPK-Perdagangan Saham Disetop Bursa

Nasib Saham ZBRA, Dirut Kesandung KPK-Perdagangan Saham Disetop Bursa

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 19 Agu 2025 14:20 WIB
Ilustrasi Saham
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat nama melakukan perjalanan luar negeri, salah satunya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Langkah ini dilakukan karena KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Selasa (19/8/2025).

Mengutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rudijanto saat ini tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan terbuka, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA). Lantas, bagaimana kinerja emiten milik kakak kandung Hary Tanoesoedibjo ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saham Disuspensi

Mengutip data perdagangan RTI Business, BEI melakukan suspensi atau memberhentikan sementara saham ZBRA dari perdagangan pasar modal. Berdasarkan diagram perdagangan, ZBRA disuspensi sejak 21 Juli 2025 dengan harga terakhir sebesar Rp 50 per lembar saham.

Suspensi ini dilakukan karena adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT B. Braun Medical Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Desember 2024 lalu. Gugatan PKPU itu diajukan kepada salah satu entitas anak ZBRA, yakni PT Dos Ni Roha.

ADVERTISEMENT

"Adapun peristiwa yang melatarbelakangi adanya Permasalahan Hukum ini merujuk pada transaksi jual beli produk dalam rangka kerja sama distribusi, yang mana kemudian terjadi keterlambatan pembayaran kepada Pemohon," tulis Manajemen ZBRA, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, 24 Desember 2025.

Selain itu, ZBRA juga tercatat terlambat menyampaikan laporan keuangan. Perseroan juga belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak awal tahun 2025.

Dari sisi kinerja fundamental, ZBRA sendiri tercatat rugi berdasarkan laporan keuangan dalam materi RUPS November tahun lalu. ZBRA membukukan rugi Rp 310,61 miliar atau naik dari Rp 269,19 di bulan sebelumnya. Dari sisi pendapatan, perseroan membukukan pendapatan Rp 492,10 miliar.

Masuk Papan Pemantauan FCA

ZBRA juga tercatat masuk dalam papan pemantauan khusus (Full Call Auction/FCA) sejak 31 Juli 2025. Perseroan tercatat memenuhi kriteria ke-6 emiten FCA, di mana ZBRA tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di BEI sesuai Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float.

Kecuali, ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Dengan masuknya ZBRA dalam papan pemantauan khusus FCA, pola perdagangan saham akan diperdagangkan pada sesi lelang di jam tertentu. Pergerakan harga sahamnya pun terbatas hanya sebesar 10% di batas atas dan bawah.

Mengutip Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, terdapat ketentuan agar ZBRA bisa keluar dari papan pemantauan FCA.

Mengacu Ketentuan Bursa IV.1.6. menyebutkan, Perusahaan Tercatat dapat keluar dari papan pemantauan khusus FCA selama lebih dari tujuh Hari Bursa sepanjang syarat yang memungkinkan hal tersebut terpenuhi.

Lihat juga Video: Investor Asing Mulai Kembali Inflow Menghijaukan IHSG!

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads