Kresna Graha Likuidasi Mr Cash
Selasa, 24 Jul 2007 10:18 WIB
Jakarta - PT Kresna Graha Sekurindo Tbk yang bertindak sebagai Manajer Investasi berencana membubarkan reksa dana Mr Cash.Likuidasi reksa dana Mr Cash ini karena telah dilakukan pembaruan atas Kontrak Investasi Kolektif pada 3 Oktober 2003 dari akta sebelumnya 22 November 2001.Demikian penjelasan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, selaku likuidator reksa dana Mr Cash dalam pengumumannya yang dipublikasikan Selasa (24/7/2007).Berkaitan dengan rencana tersebut MI dan bank kustodian (Deutsche Bank AG) telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi reksa dana Mr Cash terhitung sejak 10 Juli 2007.Kedua pihak juga mengaku telah memberitahukan ke Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengenai hal ini pada 20 Juli 2007.Dengan demikian penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) juga dihentikan. Sedangkan seluruh pemegang unit penyertaan reksa dana Mr Cash telah menjual reksa dana Mr Cash yang dimiliki. Reksa dana Mr Cash adalah reksa dana pasar uang.
(ir/qom)











































