PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengumumkan penundaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang seharusnya diselenggarakan pada Rabu (3/9/2025) pukul 14.00 WIB. Diketahui, RUPSLB Telkom memuat satu mata acara utama, yakni perubahan pengurus perseroan.
Terkait hal tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosal Roeslani, menyebut penundaan pelaksanaan RUPSLB merupakan hal yang biasa. Ia memastikan, gelaran tersebut akan segera dilaksanakan.
"Itu kan suatu proses biasa saja lah. Nanti kita mau menyempurnakan, nanti akan segera dilaksanakan secepatnya. Itu saja," terang Rosan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai faktor ditundanya RUPSLB Telkom, Rosan menyebut Danantara akan mengikuti keputusan tersebut.
"Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti keputusan itu," jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat dua orang wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di Telkom Indonesia. Keduanya adalah, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.
Kemudian berdasarkan putusan pengadilan, MK memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap wamen.
Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Rosan mengaku akan mengikuti keputusan tersebut, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
"Sesuai dengan keputusan MK, dibaca keputusan MK-nya kan ada jangka waktunya juga," tutupnya.
Telkom Tunda RUPSLB
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), acara RUPSLB Telkom Indonesia resmi ditunda. Adapun agenda tersebut memuat satu mata acara utama, yakni perubahan pengurus perseroan. Acara tersebut ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Manajemen menegaskan, penundaan RUPSLB ini tidak berdampak material terhadap Perseroan. Kemudian pada jadwal berikutnya, RUPSLB akan tetap digelar dengan mata acara yang sama.
"Dengan penundaan pelaksanaan RUPSLB Perseroan Tahun 2025 ini, maka pelaksanaan RUPSLB Perseroan Tahun 2025 akan dijadwalkan ulang. Tidak ada dampak yang material terhadap Perseroan atas adanya penundaan pelaksanaan RUPSLB ini," tulis Manajemen Telkom dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (3/9/2025).
Simak juga Video 'Danantara Ungkap 52% BUMN Merugi, Rp 50 T Hilang per Tahun':
(rrd/rrd)