Emiten Babah Alun Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit

Emiten Babah Alun Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 16 Sep 2025 11:47 WIB
Antispasi kemacetan arus mudik Lebaran H-7 dan H+7, pihak CMNP memasang pagar pembatas jalan sepanjang 100 meter, saat akan memasuki maupun keluar pintu gerbang tol JORR Cikunir, Bekasi. Pemasangan pembatas itu dilakukan juga untuk menghindari kecelakaan. File/detikFoto.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), buka suara soal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagun diketahui tengah mengusut dugaan korupsi konsesi tol Cawang-Pluit.

Sekretaris Perusahaan CMNP, Hasyim, tidak membantah kabar tersebut. Saat ini, Kejagung masih melakukan proses pendalaman kasus yang sifatnya tertutup.

"Pemberitaan tersebut benar adanya dan saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perseroan," ungkap Hasyim dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan, Kejagung juga meminta klarifikasi kepada sejumlah direksi CMNP, baik yang saat ini menjabat maupun tidak. Perseroan juga berkomitmen untuk memenuhi permintaan yang dibutuhkan penyelidik.

ADVERTISEMENT

Hasyim menambahkan, kejadian ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha CMNP dan harga saham perseroan di perdagangan BEI.

"Perseroan telah memenuhi klarifikasi yang dibutuhkan oleh Penyelidik Kejagung. Mengingat proses penyelidikan saat ini masih berjalan, Perseroan akan terus memenuhi permintaan yang dibutuhkan penyelidik dalam penanganan kasus ini," jelasnya.

Dikutip dari detikNews, Kejagung melakukan klarifikasi terhadap anak dari Babah Alun, Fitria Yusuf. Klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi konsesi Tol Cawang-Pluit.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fitria diklarifikasi pada Jumat, 12 September 2025 lalu. Namun Anang tak menjelaskan materi apa saja yang diklarifikasi terhadap Fitria.

"Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi," kata Anang kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Namun, Anang belum bisa menjelaskan detail duduk perkara kasus ini. Pengusutan kasus ini juga masih dalam tahap penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, permintaan keterangan bersifat klarifikasi.

Tonton juga video "KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera" di sini:

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads