DPR Mau Panggil OJK-BEI Bahas soal Free Float Saham

DPR Mau Panggil OJK-BEI Bahas soal Free Float Saham

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 18 Sep 2025 20:45 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemabli dibuka usai libur lebaran. IHSG anjlok 598,56 atau 9,19 % ke posisi 5.912,06.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas batas saham yang diperdagangkan atau free float pada penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saat ini terdapat batas free float ada di angka 7,5% dengan dengan total emiten yang memenuhi ketentuan sebanyak 907 perusahaan tercatat dan 47 lainnya berada di bawah ketentuan free float.

Inarno menyebut, semakin tinggi ketentuan free float, akan semakin banyak emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Seandainya ketentuan tersebut dinaikkan menjadi 10%, hanya ada sebanyak 764 emiten yang memenuhi ketentuan begitu juga seterusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk perkiraan nilai free float, ada sebanyak Rp 13,42 triliun dana investasi yang harus diserap pasar modal. Begitu juga seterusnya, jika free float dinaikan menjadi 10%, nilai yang harus diserap oleh pasar itu sebesar Rp 36,64 triliun.

"Jadi saya ingin mengatakan bahwasannya ini yang memang perlu kita diskusikan, artinya kami harus diskusikan. Bahwasannya untuk menaikan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp 36,64 triliun," ungkap Inarno dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

Ke depan, OJK akan mengubah free float IPO berdasarkan nilai kapitalisasi pasar calon emiten. Adapun saat ini, ketentuan free float IPO diputuskan berdasarkan ekuitas calon emiten.

Jika ekuitas calon emiten sebesar Rp 500 miliar, ketentuan free float yang harus dipenuhi sebesar 20% dan terus menyusut sesuai besaran ekuitas yang dimiliki calon emiten. Skema ini juga akan digunakan jika ketentuan free float berdasarkan kapitalisasi pasar.

"Nantinya kita akan ubah menjadi berdasarkan bukan dari nilai ekuitas tetapi dari kapitalisasi pasar. itu kalau lebih kecil dari Rp 5 triliun itu kira-kira minimumnya 20% antara Rp 5 triliun dan Rp 50 triliun itu 15% dan lebih besar dari Rp 50 triliun itu 10%. Ini ada initial free float IPO," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut perubahan ketentuan ini penting melibatkan para pemangku kepentingan pasar modal. Pasalnya, OJK ingin melihat jumlah floating share lebih banyak di pasar saat ada IPO.

"Di satu sisi kita ingin melihat floating share lebih banyak, tapi di lain sisi kalau kita tidak perkuat demandnya, permintaan terhadap yang akan kita IPO-kan listing-kan, lalu kalau tidak terjual akhirnya nanti tidak terjadi IPO-nya. Kalau kita siarkan dia tinggi ternyata tidak terserap oleh pasar, kan jadi tidak jadi. Jadi mesti dua sisi kita lakukan, kita minta dia lebih besar tapi pasarnya kita perkuat dari segi demand," ungkapnya.

Karenanya, Mahendra meminta DPR RI kembali memberi waktu untuk membahas ketentuan free float IPO ini bersama penyelenggara pasar modal, yakni BEI dan AEI. Pada pertemuan tersebut, OJK dan BEI akan memaparkan hasil penyusunan ketentuan free float yang baru.

"Kami akan menyampaikan kemungkinan-kemungkinan itu yang terbaik. Sebab kami juga memahami cara pandang dari otoritas pajak yang melihatnya 'ah ini sudah diberikan kok malah meminta lagi sesuatu yang pada gilirannya menguntungkan dari segi emiten itu sendiri'," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyetujui usul tersebut. Pada agenda pembahasan berikutnya, DPR akan melibatkan BEI dan AEI untuk membahas ketentuan free float IPO dan obligasi.

"OJK menyampaikan kepada Komisi XI tentang hasil dari penyusunan tentang initial free float IPO dan continuous obligation free float untuk kelanjutannya dibahas bersama dalam rapat kerja OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Emiten Indonesia. Nanti rapatnya kita yang mengatur teknisnya. Kita dahulukan dengan siapa, dengan apa, nanti kita atur. Tentunya kalau kita dengan asosiasi emiten, tentu ini kan bisa RDPU yang kita panggil secara terpisah saat kita rapat dengan pihak otoritas atau lembaga yang mempunyai kewenangan," ungkap Misbakhun.

Tonton juga Video Yudhi Sadewa Sebut Jokowi Perkuat Peran LPS: Kita Disamakan OJK

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads