PT Indofarma Tbk (INAF) terus melakukan upaya perbaikan dan pemulihan kinerja dengan menjalankan restrukturisasi perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyehatan melalui restrukturisasi keuangan, reorientasi bisnis, serta tindak lanjut perjanjian perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai putusan Pengadilan Niaga pada 15 Agustus 2024.
Direktur Utama Indofarma, Sahat Sihombing, mengatakan perusahaan resmi memperoleh fasilitas pinjaman dari pemegang saham. Dana tersebut difokuskan untuk mendukung pelaksanaan strategi penyehatan dan memperkuat struktur keuangan.
"Kami menyadari pelaksanaan kewajiban hukum pasca homologasi bukan hal yang mudah, namun Indofarma berkomitmen penuh untuk menjalankannya. Dengan efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas, kami optimistis dapat memperbaiki kinerja keuangan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR Ungkap Tugas Berat Menkeu Purbaya |
Sahat menegaskan proses restrukturisasi tidak mempengaruhi operasional maupun produksi. Seluruh lini usaha tetap berjalan normal, termasuk pemenuhan permintaan pasar, produksi, dan distribusi produk kesehatan.
Ia menambahkan, langkah restrukturisasi ini juga menjadi momentum memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kesehatan, pelanggan, mitra toll manufacturing, hingga karyawan dan pemegang saham.
"Dengan dukungan pelanggan, karyawan, pemasok, dan pemegang saham, Indofarma menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan investor, serta memastikan kontribusi kami bagi pertumbuhan sektor kesehatan nasional," kata Sahat.
Indofarma berharap restrukturisasi ini dapat menjadi pijakan untuk menata kembali fondasi keuangan, menyeimbangkan kebutuhan pemulihan usaha, serta melaksanakan transformasi bisnis yang berkelanjutan sehingga tetap bisa berperan penting dalam memperkuat industri farmasi nasional.
Tonton juga video "BI Rate Kemungkinan Tidak Dipangkas?" di sini:
(rrd/rrd)