Bapepam-LK akan 'Putihkan' Sejumlah Kasus Pasar Modal
Jumat, 10 Agu 2007 11:44 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan melakukan pemutihan terhadap beberapa kasus pasar modal. Cuci gudang kasus pasar modal itu berlaku untuk kasus-kasus lama.Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany usai peringatan 30 tahun pasar modal Indonesia di Gedung BEJ, Jumat (10/8/2007)."Memang ada rencana cuci gudang, kasusnya akan dikurangi tapi tidak dihapus semua," kata Fuad tanpa merinci kasus mana yang akan diputihkan. Kepala Biro Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, beberapa kasus yang akan dihapus merupakan kasus-kasus lama yang datanya sudah tidak bisa dicari lagi dan telah melampaui batas waktu peraturan pidana. "Beberapa kasus karena lewatnya waktu, untuk pidana kan misalnya ada yang hukumannya 3 tahun. Kalau lewat dari itu, dibebaskan. Ada datanya yang tidak bisa dicari lagi, ada yang direksinya lari," jelasnya. Menurutnya, daripada kasus tersebut terus menumpuk di pasar modal, lebih baik dihilangkan. Seperti halnya perbankan menghilangkan NPL. "Daripada ada terus kayak NPL di bank, di-write off. Tapi kita harus hati-hati memilahnya karena nanti bisa disangka KKN," katanya.Saat ini ada 37 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal, dan 15 kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Dari 37 kasus pemeriksaan, 9 kasus telah diproses, 28 kasus masih dalam proses dan pengenaan sanksi.Dan dari 15 kasus penyidikan, 14 kasus masih dalam proses dan 1 kasus ditutup.
(qom/ir)











































