Anak Usaha Wijaya Karya Digugat 4 Perkara ke PN Jakpus

Anak Usaha Wijaya Karya Digugat 4 Perkara ke PN Jakpus

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 12 Okt 2025 16:30 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi - Foto: fabrikasimf/Freepik
Jakarta -

Anak usaha Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), digugat empat perkara ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (7/10/2025). Keempat perkara tersebut digugat dari pihak yang berbeda.

"Bahwa terdapat pendaftaran 4 perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan masing-masing nomor register," tulis Manajemen WEGE dikutip dari Keterbukaan Informasi, Minggu (12/10/2025).

Pertama, WEGE digugat dengan nomor register 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun penggugat dalam hal ini adalah PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kedua, gugatan dengan nomor register 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.

Ketiga, gugatan dengan nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak pemohon. Terakhir, perkara nomor register 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Sirius Digital Solusindo.

Meski begitu, Manajemen WEGE mengaku belum menerima informasi gugatan tersebut atau relaas dari PN Jakpus hingga saat ini. Perseroan juga memastikan kejadian ini tidak berdampak pada operasional WEGE.

"Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," tutup manajemen WEGE.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads