Prabowo Mau Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Prabowo Mau Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 09:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Dok. YouTube Setpres)
Foto: Presiden Prabowo Subianto. (Dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto akan mengevaluasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini dibahas dalam rapat terbatas kabinet semalam di kediaman pribadinya, di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo ingin melihat sejauh mana efektivitas dan dampak kebijakan tersebut terhadap tambahan cadangan devisa.

"Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE," ujar Prasetyo usai rapat malam kemarin, Minggu (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, menurut Prasetyo pengusaha memang sudah memarkir hasil ekspornya di dalam negeri. Hanya saja, dalam rapat yang dilakukan nampak semua pihak merasa hasilnya kurang menggembirakan, termasuk Prabowo.

"Dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita terutama di bidang ekonomi untuk malam hari ini," ujar Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Prabowo meminta evaluasi dan kajian ulang untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan devisa hasil ekspor. "Ya masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera untuk dipelajari kembali," pungkas Prasetyo.

Aturan DHE

Pemerintah sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang menggantikan PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan yang mulai berlaku 1 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar.

Sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, di antaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya.

Perubahan selanjutnya yakni khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI.

Termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.

Selanjutnya, perubahan juga terdapat pada pokok berupa DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA. Perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas akan berdampak pada mekanisme pengawasan, dimana pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Juni lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan ketentuan baru mengenai DHE komoditas sumber daya alam (SDA) yang berlaku mulai Maret 2025 telah berhasil meningkatkan penempatan dana dari eksportir ke sistem keuangan Indonesia.

Perry mengatakan dalam dua bulan pertama diberlakukannya ketentuan baru, DHE SDA yang masuk ke rekening khusus berjumlah US$ 22,9 miliar atau setara Rp 372,60 triliun (kurs Rp 16.271). Perkembangan ini disebut akan terus dipantau ke depannya.

"Data pemantauan kami pada Maret dan April ini ada ekspor DHE SDA yang masuk ke rekening khusus itu berjumlah US$ 22,9 miliar, ini terjadi peningkatan sebelum berlakunya PP yang baru. Jadi PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus," kata Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6/2025) yang lalu.

Simak juga Video: Yang Dibahas Prabowo-Gibran hingga Bahlil Malam-malam di Kertanegara

Halaman 2 dari 2
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads