Insentif Pajak Emiten Tidak Dipukul Rata

Insentif Pajak Emiten Tidak Dipukul Rata

- detikFinance
Jumat, 10 Agu 2007 18:13 WIB
Jakarta - Pemberian insentif pajak kepada emiten diindikasikan tidak akan dipukul rata. Besaran insentif tersebut akan diberikan sesuai kriteria tertentu.Demikian disampaikan Direktur Peraturan Pajak II Ditjen Pajak, Djonifar Abdul Fatah dalam Seminar 30 tahun Pasar Modal Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (10/8/2007)."Pajak itu kan uang rakyat jadi penggunaannya harus hati-hati," ujarnya.Djonifar mencontohkan kriteria yang dipakai dalam pemberian insentif adalah besarnya saham di masyarakat (floating share) dan likuiditas pasar.Djonifar juga mengatakan pihaknya menyadari pentingnya pemberian insentifbagi emiten agar mendorong semakin banyak perusahaan yang go public.Saat ini Ditjen Pajak dan Bapepam LK sedang membahas perpajakan emiten dan produk-produk pasar modal.Dalam kesempatan yang berbeda, Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam LK, Djoko Hendratto mengatakan, akhir bulan Agustus diharapkan Bapepam LK dan Ditjen Pajak telah memperoleh kesepakatan mengenai masalah perpajakan tersebut. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads